Dishub Bandar Lampung Siapkan Sistem Parkir Satu Kali Bayar di Pasar Tengah
Socrat Pringgodanu, menjelaskan bahwa sistem parkir yang akan diterapkan nantinya mengubah mekanisme pembayaran yang selama ini berlaku di beberapa pos masuk area pasar.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung tengah menyiapkan kebijakan baru untuk menata sistem parkir di kawasan Pasar Tengah.
Langkah ini dilakukan guna menciptakan mekanisme pembayaran parkir yang lebih tertib, efisien, dan transparan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menjelaskan bahwa sistem parkir yang akan diterapkan nantinya mengubah mekanisme pembayaran yang selama ini berlaku di beberapa pos masuk area pasar.
Selama ini, pengunjung Pasar Tengah kerap harus membayar parkir lebih dari satu kali. Saat memasuki area pasar, pengendara biasanya sudah diminta membayar biaya parkir di pos masuk dan menerima karcis sebagai bukti pembayaran.
BACA JUGA:Zainal Abidin: Armada Baru DLH Diharapkan Optimalkan Angkutan Sampah
Namun setelah memarkirkan kendaraan, tidak jarang petugas parkir kembali meminta uang parkir. Bahkan ketika hendak keluar dari kawasan pasar, pengendara sering kali dimintai biaya tambahan lagi.
Menurut Socrat, kondisi tersebut akan diperbaiki melalui sistem baru yang sedang disiapkan oleh Dishub. Nantinya, pengunjung hanya perlu melakukan satu kali pembayaran saat kendaraan keluar dari area parkir.
“Dengan sistem ini, pengendara tidak lagi diwajibkan membayar parkir setiap kali melewati pos yang berada di dalam kawasan pasar,”ucapnya, Senin 9 Maret 2026.
Socrat mengatakan, perubahan mekanisme pembayaran ini bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar atau pembayaran ganda yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Cek Kondisi Saluran Air di Tanjung Senang untuk Antisipasi Banjir
“Kami ingin memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di pusat perdagangan Kota Bandar Lampung, khususnya di kawasan Pasar Tengah,” tambahnya.
Selain menata sistem pembayaran, Dishub juga akan meningkatkan pengawasan terhadap praktik pungutan liar yang dapat merugikan pengunjung pasar.
Jika ditemukan adanya petugas yang meminta biaya parkir tambahan setelah kendaraan berada di area parkir, pihaknya memastikan akan memberikan tindakan tegas.
Menurut Socrat, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


