KPPU Temukan Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita di Lampung
Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya praktik penjualan bersyarat atau tying dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di sejumlah daerah di Provinsi Lampung.
Temuan tersebut diperoleh setelah KPPU melakukan pengawasan langsung di lapangan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.
Praktik tying merupakan metode penjualan yang mewajibkan konsumen membeli produk lain sebagai syarat untuk mendapatkan barang yang diinginkan.
Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan setelah temuan tersebut disampaikan kepada para pelaku usaha, pihaknya langsung meminta agar praktik tersebut segera dihentikan.
BACA JUGA:Kultum Ramadan, Yuhadi Ajak Umat Perbanyak Syukur dan Sedekah
“Setelah kita temukan dan kita minta untuk diperbaiki, para pelaku usaha langsung mengikuti arahan kami dan berkomitmen untuk menghentikan praktik tying tersebut,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan praktik tersebut dilarang karena berpotensi merugikan konsumen dan dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pada Pasal 15 ayat (2).
KPPU mencatat salah satu praktik *tying* terjadi di Kota Metro yang melibatkan pelaku usaha berskala besar. Dalam kasus tersebut, distributor mewajibkan pembeli mengambil produk lain dalam jumlah besar untuk bisa memperoleh Minyakita.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Gandeng Pertamina Gelar OP LPG 3 Kilogram
“Di Metro, konsumen yang ingin membeli Minyakita diwajibkan mengambil satu truk produk lain terlebih dahulu. Produknya bebas, tetapi syaratnya harus mengambil satu truk barang lain untuk bisa mendapatkan 40 karton Minyakita,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, KPPU telah memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang bersangkutan.
Jika praktik tersebut kembali terjadi, KPPU menyatakan akan meningkatkan penanganan kasusnya ke tahap penegakan hukum.
“Kami sampaikan bahwa jika praktik tersebut diteruskan, maka akan kami naikkan ke proses penegakan hukum. Setelah itu, yang bersangkutan langsung berkomitmen untuk menghentikan praktik tying,” ujar Wahyu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
