Prasasti Munggu Antan, Jejak Penting Peradaban Sunda Kuno
Prasasti Munggu Antan bukan sekadar batu bertulis dari masa lalu, melainkan sumber pengetahuan dan nilai yang terus hidup. -Foto Instagram@agungpranoto-
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Prasasti Munggu Antan merupakan salah satu peninggalan sejarah penting dari masa Kerajaan Sunda yang memberikan gambaran nyata tentang kehidupan masyarakat Sunda Kuno.
Prasasti ini menjadi bukti bahwa masyarakat di wilayah Jawa Barat pada masa lampau telah mengenal tradisi tulis, sistem pemerintahan, serta aturan sosial yang terstruktur.
Keberadaannya tidak hanya bernilai sebagai artefak sejarah, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan yang membantu memahami akar budaya Sunda hingga masa kini.
Secara geografis, Prasasti Munggu Antan ditemukan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Daerah ini pada masa Kerajaan Sunda dikenal sebagai kawasan strategis yang subur dan kaya sumber daya alam.
BACA JUGA:Pepes Ikan, Kuliner Nusantara Aromatik dan Sehat
Kondisi tersebut menjadikan wilayah Bogor sebagai salah satu pusat permukiman dan aktivitas masyarakat Sunda Kuno.
Penempatan prasasti di wilayah ini menunjukkan bahwa kawasan tersebut memiliki arti penting, baik secara ekonomi, politik, maupun spiritual.
Prasasti Munggu Antan diperkirakan berasal dari sekitar abad ke-14 Masehi, sezaman dengan masa berkembangnya Kerajaan Sunda.
Tulisan pada prasasti menggunakan aksara Sunda Kuno dan bahasa Sunda Kuno. Penggunaan bahasa lokal ini menunjukkan bahwa identitas budaya Sunda telah mengakar kuat dan dijadikan bahasa resmi dalam penyampaian pesan-pesan kerajaan.
BACA JUGA:Labfor Polri Turun Tangan Selidiki Kematian Pria di Indekos Kedaton
Hal ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Sunda Kuno memiliki tradisi intelektual yang berkembang dan terorganisasi.
Isi Prasasti Munggu Antan pada umumnya berkaitan dengan penetapan suatu wilayah yang dilindungi atau dianggap suci. Dalam prasasti tersebut termuat aturan serta larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Larangan ini biasanya berhubungan dengan tindakan merusak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar norma yang telah ditetapkan oleh penguasa.
Dengan demikian, prasasti berfungsi sebagai alat hukum dan pengingat kolektif bagi masyarakat agar menjaga keseimbangan kehidupan sosial dan alam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
