Pemkot Bandar Lampung Siapkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk Linmas dan Ketua RT

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk Linmas dan Ketua RT

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk Linmas dan Ketua RT--

MEDIALAMPUNG.CO.ID  – Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) serta ketua Rukun Tetangga (RT). Program ini ditargetkan mulai direalisasikan tahun ini melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan bahwa seluruh tahapan administrasi telah diselesaikan dan kini tinggal memasuki proses pelaksanaan. 

Ia berharap, pemberian jaminan sosial tersebut dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur lingkungan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap para RT dan Linmas bisa bekerja lebih optimal dan tegas di lapangan,” ujar Eva Dwiana, Jumat 6 Februari 2026.

BACA JUGA:RDP DPRD–Disdik Sepakati Pembenahan Menyeluruh Sekolah Siger

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi aparatur di tingkat lingkungan yang selama ini berperan penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.

Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sonny Alonose menyambut baik langkah Pemkot Bandar Lampung tersebut. Ia menilai kebijakan ini mencerminkan kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan sosial tenaga kerja, khususnya bagi Linmas, RT, aparatur sipil negara, dan kelompok pekerja rentan lainnya.

“Kami mengapresiasi komitmen Ibu Wali Kota yang memberikan perhatian nyata terhadap perlindungan kerja bagi aparatur dan pekerja di Kota Bandar Lampung,” kata Sonny.

Ia menjelaskan, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam program ini ditetapkan sebesar Rp16.800 per orang. Program tersebut akan mulai berjalan tahun ini sebagai upaya memberikan perlindungan keselamatan kerja sekaligus rasa aman bagi aparatur di tingkat lingkungan.

BACA JUGA:Polda Lampung Perkuat Penyidik Hadapi KUHP dan KUHAP Baru

Melalui program ini, diharapkan sistem perlindungan tenaga kerja di Kota Bandar Lampung semakin kuat serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme petugas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait