Disdikbud: SMA Siger 1 dan 2 Belum Layak Operasional, Siswa Diminta Pindah Sekolah
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung belum memenuhi syarat izin operasional, berdasarkan hasil verifikasi faktual pada 2 Februari 2026.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan tim verifikasi telah meninjau langsung SMA Siger 1 di SMP Negeri 38 dan SMA Siger 2 di SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
Hasilnya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi di lapangan.
Temuan utama mencakup jam belajar yang hanya sekitar 4 jam, padahal ketentuan SMA mewajibkan 8 jam pembelajaran.
BACA JUGA:DPRD Ingatkan Pemkot Prioritaskan Penanganan Banjir Ketimbang Proyek Estetika
Selain itu, bangunan dan aset sekolah masih tercatat milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan yayasan penyelenggara.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku, kami belum dapat merekomendasikan penerbitan izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2,” tegas Thomas, Selasa 3 Februari.
Keputusan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang pendirian satuan pendidikan yang dinilai belum terpenuhi secara menyeluruh.
Disdikbud Lampung juga menetapkan sejumlah langkah lanjutan, yakni meminta yayasan segera memindahkan seluruh siswa ke sekolah swasta berizin, agar siswa dapat terdaftar di Dapodik dan memperoleh NISN.
BACA JUGA:Dihadiri Presiden Prabowo, Gubernur Lampung Ikuti Rakornas Nasional 2026
Adapun pemindahan siswa, Disdikbud menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yayasan untuk menentukan sekolah tujuan agar proses berjalan cepat dan tidak merugikan siswa.
Selain itu, Yayasan Siger Prakarsa Bunda dilarang membuka SPMB Tahun Ajaran 2026–2027 hingga izin resmi diperoleh.
“Kebijakan ini akan kami sampaikan secara tertulis kepada yayasan untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Thomas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
