Tunda Bayar Pemprov Lampung Disalurkan Mulai Februari 2026

Tunda Bayar Pemprov Lampung Disalurkan Mulai Februari 2026

Ist poto tunda Bayar Pemprov Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan pembayaran seluruh kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga mulai Februari 2026. 

Hingga kini, besaran nilai tunda bayar masih dalam tahap penghitungan oleh Inspektorat dan belum ditetapkan secara final.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa penyelesaian tunda bayar akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

“Nilai tunda bayar saat ini masih dihitung oleh Inspektorat, sehingga belum dapat dipastikan jumlahnya. Setelah proses penghitungan selesai, akan dilakukan pembahasan lanjutan,” kata Nurul Fajri, Rabu 21 Januari 2026.

BACA JUGA:Gubernur Mirza Tegaskan Dukungan Presiden Atasi Konflik Satwa Liar di TNWK

Ia menjelaskan, hasil penghitungan Inspektorat nantinya akan dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menentukan langkah penyelesaian dan skema pembayaran.

“Melalui rapat TAPD tersebut akan ditetapkan mekanisme agar setiap satuan kerja perangkat daerah dapat segera menyelesaikan pembayaran tunda bayar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Nurul Fajri juga mengungkapkan bahwa saat ini satuan kerja perangkat daerah dengan nilai tunda bayar terbesar berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh kewajiban tersebut. 

BACA JUGA:Soal Dugaan Penyelewengan LPG 3 Kg di Candimas, PT Puncak Sampurna Perdana Buka Suara

Pemprov Lampung berkomitmen menyelesaikan seluruh tunda bayar dan membayarkannya kepada pihak terkait paling lambat Februari 2026,” tegasnya.

Pemprov Lampung berharap proses penyelesaian tunda bayar dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian bagi para rekanan yang terdampak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait