Sempat Bikin Waswas, TPG 13-THR Lampung Selatan Dipastikan Cair Bulan Ini

Sempat Bikin Waswas, TPG 13-THR Lampung Selatan Dipastikan Cair Bulan Ini

TPG ke-13 dan TPG THR guru Lamsel dipastikan cair awal tahun--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan direalisasikan pada Januari 2026.

Kepastian tersebut sekaligus menjawab keresahan para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempertanyakan keterlambatan pencairan dibandingkan sejumlah daerah lain.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin.

Ia menekankan bahwa tidak ada dana TPG yang hilang, dialihkan, ataupun tidak dibayarkan. Seluruh hak guru ASN tetap menjadi prioritas dan dipastikan cair sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Tetapkan 2026 sebagai Tahun Percepatan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Isu keterlambatan pencairan TPG Gaji ke-13 dan TPG THR menjadi sorotan di awal tahun 2026, mengingat beberapa pemerintah daerah lain telah lebih dulu menyalurkan tunjangan tersebut ke rekening penerima.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan pendidik, khususnya guru ASN di Lampung Selatan, terkait kepastian waktu pembayaran.

Menanggapi hal tersebut, Wahidin menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah.

Faktor utama yang memengaruhi adalah regulasi di tingkat nasional yang baru ditetapkan menjelang akhir tahun anggaran.

BACA JUGA:Smartwatch Murah Terbaik 2026 untuk Fitness, Ini Daftar dan Harganya

Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.

KMK Nomor 372 Tahun 2025 tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN di daerah.

Regulasi ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan wajib bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Wahidin, penetapan regulasi yang waktunya sangat berdekatan dengan penutupan tahun anggaran membuat proses administrasi dan penganggaran tidak memungkinkan untuk diselesaikan sebelum akhir Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait