Kampanye Pohon Asuh, Komitmen PPPK Lampung Selatan Jaga Lingkungan
Aksi hijau PPPK Lamsel dukung program daerah Lamsel Helau-Foto Diskominfo Lampung Selatan-
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Lampung Selatan mendapat momentum baru menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian lingkungan hidup.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, sebanyak 5.792 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara serentak melakukan aksi penanaman pohon melalui kampanye bertajuk “Pohon Asuh”, sebuah gerakan hijau yang lahir dari lingkungan birokrasi.
Aksi ini menjadi simbol kuat komitmen aparatur pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Bumi Khagom Mufakat.
Penanaman pohon tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral aparatur terhadap kelestarian alam yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Lanjutkan Pembebasan Uang Komite Sekolah Lewat BOPD 2026
Kegiatan penanaman pohon dilakukan usai para PPPK Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Selatan tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Momentum tersebut dimanfaatkan untuk menanamkan nilai kepedulian lingkungan sejak awal pengabdian sebagai aparatur pemerintah.
Setiap PPPK Paruh Waktu diwajibkan menanam dan merawat minimal satu pohon di lingkungan kerja masing-masing, sehingga aksi ini tidak berhenti pada seremoni, melainkan berlanjut dalam perawatan jangka panjang.
Menariknya, setiap pohon yang ditanam dilengkapi dengan barcode sebagai identitas PPPK Paruh Waktu yang bertanggung jawab.
BACA JUGA:Kabar Baik! SK 4.784 PPPK Paruh Waktu Honorer Lampura Dibagikan 31 Desember
Skema ini dirancang untuk menumbuhkan rasa kepemilikan sekaligus akuntabilitas personal terhadap pohon yang telah ditanam, sehingga kelestarian lingkungan benar-benar dijaga secara konsisten.
Kampanye “Pohon Asuh” diawali dari sejumlah perangkat daerah, antara lain Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Selanjutnya, gerakan ini diikuti secara serentak oleh seluruh perangkat daerah hingga kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan pada Senin, 29 Desember 2025.
Pola pelaksanaan yang merata ini memperlihatkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun budaya ramah lingkungan di seluruh lini birokrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




