Fakta Berbalik! Saksi Keluarga Echa Tegaskan Tidak Ada KDRT dalam Rumah Tangga Eza Gionino
Eza Gionino dan Meiza Aulia. - Foto Istimewa--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Proses perceraian antara aktor sinetron Eza Gionino dan istrinya, Meiza Aulia Coritha atau Echa, kembali memasuki babak penting.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Cibinong pada Senin (8 Desember 2025) itu membawa perkembangan baru yang cukup mengejutkan, terutama terkait isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sebelumnya ramai diberitakan sebagai alasan di balik keretakan hubungan keduanya.
Isu KDRT yang sempat berkembang di masyarakat kini mulai menemukan titik terang setelah pihak penggugat menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan.
Alih-alih memperkuat gugatan Echa, kesaksian yang diberikan justru memberi keuntungan bagi pihak Eza.
BACA JUGA:8 Pernikahan Artis yang Viral di Tahun 2025, Amanda Manopo Salah Satunya
Dua saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat adalah ibu dan kakak kandung Echa sendiri—dua orang yang dianggap paling mengetahui situasi rumah tangga pasangan tersebut.
Kuasa hukum Eza Gionino, Raka Danira, menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut memberikan pernyataan yang tidak mendukung tuduhan KDRT.
Menurutnya, baik ibu maupun kakak Echa menyampaikan bahwa mereka tidak pernah melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dilakukan oleh Eza terhadap istrinya.
Raka memaparkan bahwa saksi dari keluarga Echa justru mengatakan mereka tidak pernah menyaksikan kejadian yang mengarah pada dugaan penganiayaan. Hal ini membuat pihak Eza merasa klaim KDRT yang sempat bergulir tidak memiliki dasar kuat.
BACA JUGA:Sering Pakai Penyangga, Ariel NOAH Akui Cedera Serius di Lutut
Penjelasan Raka menunjukkan bahwa selama ini dinamika rumah tangga keduanya memang diwarnai perdebatan, tetapi tidak masuk dalam kategori KDRT.
Ia menegaskan bahwa cekcok rumah tangga, termasuk adu argumen dengan nada tinggi, merupakan hal yang bisa terjadi dalam banyak hubungan suami istri.
Menurutnya, konteks tersebut tidak bisa serta-merta menjadi bukti bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan kesaksian tersebut, posisi Eza sebagai tergugat menjadi lebih kuat, terutama karena bukti pendukung tuduhan KDRT semakin diragukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




