Tantangan Regulasi untuk Profesi Freelancer di Indonesia

Tantangan Regulasi untuk Profesi Freelancer di Indonesia

Regulasi bagi pekerja freelancer di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, mulai dari minimnya perlindungan hukum hingga ketidakpastian--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Profesi freelancer kini semakin diminati di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda yang menginginkan fleksibilitas, kesempatan kerja lintas negara, dan pendapatan yang lebih kompetitif.

Meski begitu, perkembangan pesat ini tidak diiringi kesiapan regulasi yang memadai untuk melindungi para pekerja lepas.

Akibatnya, banyak freelancer masih berada dalam posisi rentan tanpa kepastian hukum yang jelas.

Hingga kini, belum ada satu regulasi tunggal yang mengatur profesi freelancer secara komprehensif. Sebagian aturan ketenagakerjaan masih mengacu pada konsep hubungan kerja yang mengharuskan adanya ikatan formal antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini menyebabkan posisi freelancer berada di area abu-abu.

BACA JUGA:Perlukah Freelancer Dapat Perlindungan Undang-Undang?

Banyak freelancer bekerja dengan sistem kontrak singkat, per proyek, atau tanpa perjanjian hitam di atas putih.

Ketidakjelasan status ini membuat mereka kesulitan menuntut hak apabila terjadi sengketa pekerjaan, keterlambatan pembayaran, atau pelanggaran kesepakatan oleh klien.

Tantangan lain yang dihadapi freelancer ialah minimnya akses terhadap jaminan sosial. Meski BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan program bagi pekerja mandiri, pemanfaatannya masih rendah karena kurangnya edukasi dan kesadaran.

Tidak seperti karyawan tetap yang otomatis didaftarkan perusahaan, freelancer harus mendaftar sendiri dan menanggung iuran secara mandiri.

BACA JUGA:Tarif Freelancer Indonesia di Mata Klien Global: Masih Murah atau Kompetitif?

Kondisi ini membuat sebagian besar pekerja lepas tidak terlindungi jika terjadi kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, atau gangguan kesehatan.

Di banyak negara, komunitas atau asosiasi profesi telah menetapkan standar tarif minimal untuk berbagai pekerjaan freelance. Namun di Indonesia, mekanisme ini belum terstruktur.

Freelancer sering menerima bayaran yang tidak sesuai beban kerja. Beberapa bahkan menghadapi risiko penipuan, mulai dari klien tidak membayar, revisi tanpa batas, hingga pengurangan fee sepihak.

Tanpa regulasi terkait mekanisme pembayaran, penyelesaian sengketa pun bergantung pada itikad baik kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: