Kemenkop Targetkan 80 Ribu Koperasi Desa, Lampung Jadi Daerah Terdepan

Kemenkop Targetkan 80 Ribu Koperasi Desa, Lampung Jadi Daerah Terdepan

kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa dan Penyerahan Bantuan CSR Sarana dan Prasarana Koperasi bersama Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Menteri Koperasi dan UKM RI Dr. Ferry Joko Juliantono--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memperkuat peran koperasi desa melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa dan Penyerahan Bantuan CSR Sarana dan Prasarana Koperasi, yang berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu 12 November 2025.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Kementerian Koperasi dan UKM dalam mendukung program nasional Jaga Desa.

Acara dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Menteri Koperasi dan UKM RI Dr. Ferry Joko Juliantono, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Plt Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar. 

Dalam sambutannya, Wagub Jihan Nurlela menegaskan pentingnya koperasi sebagai fondasi ekonomi rakyat yang berawal dari desa. Menurutnya, Lampung memiliki potensi besar di sektor pertanian yang dapat menopang ekonomi daerah.

BACA JUGA:Wakapolda Lampung Tinjau Kesiapan Posko Satgas Tanggap Bencana di Mapolda Lampung

“Lampung dikenal sebagai lumbung pangan nasional dengan potensi unggulan seperti padi, jagung, dan ubi kayu. Kini kami sedang menata ekosistem hilirisasinya melalui kolaborasi dan sinergi antarpihak,” ujarnya.

Hingga pertengahan 2025, tercatat 2.651 desa dan kelurahan di Lampung telah memiliki Koperasi Merah Putih berbadan hukum resmi, menjadikan Lampung sebagai salah satu provinsi tercepat dalam pembentukannya.

Wagub menekankan pentingnya pengelolaan koperasi secara profesional dan berkelanjutan, serta berharap dukungan regulasi pembiayaan segera diterbitkan oleh pemerintah pusat.

 “Kami mohon agar peraturan pelaksanaan perubahan skema pembiayaan Koperasi Merah Putih sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 segera diterbitkan agar koperasi dapat berdaya,” tambahnya.

BACA JUGA:TRIGA Lampung Desak Kejati Bertindak Cepat Usut Kasus Korupsi di Provinsi Lampung

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM RI Ferry Joko Juliantono secara resmi membuka pelatihan bagi pengelola Koperasi Merah Putih. 

Ia menegaskan, penguatan koperasi merupakan bagian dari kebijakan strategis Presiden untuk mengembalikan semangat ekonomi Pancasila.

 “Presiden ingin negara kembali hadir dalam sistem ekonomi nasional. Koperasi adalah jalan untuk mewujudkan keadilan ekonomi, bukan sekadar pelengkap pasar bebas,” tegas Ferry.

Ia menjelaskan, Koperasi Merah Putih memiliki tiga fungsi utama:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait