Polresta Bandar Lampung Pastikan Kasus Sertifikat Tanah Tetap Berlanjut
Penyidik Polresta Bandar Lampung limpahkan kasus sertifikat tanah ke Tangerang.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan pencurian dan/atau penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh korban berinisial EA akan terus berjalan sesuai prosedur.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mewakili Kapolresta mengatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap proses hukum.
Penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara guna mempersiapkan pelimpahan berkas ke wilayah hukum yang berwenang.
“Benar, saat ini penyidik masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait pelimpahan berkas. Meski lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, kami memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Agustina, Sabtu 08 November 2025.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tangkap Spesialis Curanmor Bersenjata Api Rakitan
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/1844/XII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 14 Desember 2023.
Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial NA, yang diketahui merupakan adik kandung almarhumah FA, ibu dari pelapor EA.
Pelapor melaporkan bahwa sertifikat hak milik atas nama almarhumah FA sejak tahun 2016 berada dalam penguasaan NA.
Setelah dikonfirmasi pada Juli 2023 di kediaman NA di Kota Tangerang, sertifikat tersebut tidak dikembalikan.
BACA JUGA:Dandim 0410/KBL Hadiri Puncak Fest Kreasi Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Lampung 2025
Merasa dirugikan, EA melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan ke Polresta Bandar Lampung.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor, dan juga meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Saburai. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus naik ke tahap penyidikan pada 19 April 2024 dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.
Selama proses penyidikan berjalan, pihak terlapor NA mengajukan gugatan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Tanjung Karang. Kasus tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
