TKD Lampung Utara Dipangkas Tahun Depan, Pemkab Tetap Jalankan Program Nasional
Kantor BPKAD Lampung Utara --- Pemkab Lampung Utara efisiensi belanja dan fokus pada pelayanan masyarakat-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Meskipun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menghadapi pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026, namun program-program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pemangkasan dana TKD tidak hanya terjadi pada 2026, melainkan telah berlangsung sejak Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, Iskandar, mengungkapkan bahwa pada Juli 2025, pemerintah daerah mengalami pemangkasan TKD sebesar Rp89,41 miliar.
“Pemangkasan tersebut menuntut pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja dengan memangkas belanja-belanja OPD dan mengalihkannya pada belanja prioritas nasional maupun daerah,” ujar Iskandar, Kamis (6 November 2025).
BACA JUGA:Polda Metro Gelar Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Enam Laporan Telah Diproses
Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah pusat kembali melakukan pengalihan TKD ke program strategis nasional yang berorientasi langsung pada masyarakat. Lampung Utara mengalami pengurangan TKD sebesar Rp100,09 miliar.
Iskandar menjelaskan, dengan berkurangnya TKD tersebut, pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah efisien demi menjaga stabilitas fiskal serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Pemerintah harus memastikan konektivitas antarwilayah terjaga, pelayanan tetap baik, dan program strategis nasional maupun daerah berjalan sesuai harapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Iskandar.
Ia memaparkan, pendapatan daerah pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,707 triliun, dengan proyeksi belanja sebesar Rp1,690 triliun serta defisit pembiayaan sekitar Rp17 miliar.
BACA JUGA:Polsek Palas Bekuk Pelaku Pencurian Kabel Tower
Karena itu, efisiensi belanja akan terus diutamakan, terutama untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mandatory spending.
Selain efisiensi, pemerintah daerah juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
Iskandar menambahkan bahwa salah satu langkah perbaikan tata kelola birokrasi adalah melalui penyederhanaan struktur organisasi OPD dan penguatan fungsi pengawasan.
Ia juga menyebutkan adanya alternatif sumber pendanaan lain seperti Pinjaman Daerah Jangka Pendek atau kerja sama dengan lembaga keuangan sesuai PP Nomor 38 Tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





