Dua Anggota DPR Lolos dari Sanksi MKD, Tiga Lainnya Dinonaktifkan
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif oleh MKD, sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah-YouTube TV Parlemen -
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Adies Kadir, dan Surya Utama alias Uya Kuya, pada Rabu, 5 November 2025.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pelanggaran etik terkait perilaku dan komunikasi publik para anggota dewan tersebut.
Akibat laporan itu, kelima anggota DPR tersebut sempat dinonaktifkan sementara oleh partai masing-masing selama proses pemeriksaan berjalan.
MKD menyatakan tiga dari lima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik. Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan.
BACA JUGA:Lampung Fest 2025 Hadir Lebih Terbuka dan Interaktif, Dekatkan Layanan Publik ke Masyarakat
Sanksi tersebut disertai dengan pembekuan seluruh hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan, selama masa nonaktif berlangsung.
Sementara dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
MKD memutuskan keduanya dapat kembali aktif sebagai anggota DPR terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
MKD menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat. Dalam sidang tersebut juga disebutkan adanya faktor keringanan bagi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Bahas Pandangan Fraksi soal Raperda APBD 2026
Keduanya diketahui menjadi korban penjarahan rumah saat gelombang demonstrasi pada Agustus lalu.
Situasi tersebut dinilai sebagai kondisi luar biasa yang turut mempengaruhi sikap dan tindakan keduanya, sehingga menjadi pertimbangan dalam penjatuhan sanksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
