Panduan Lengkap Kenaikan Limit Pinjaman KUR BRI 2025

Panduan Lengkap Kenaikan Limit Pinjaman KUR BRI 2025

Panduan Lengkap Kenaikan Limit Pinjaman KUR BRI 2025--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI menawarkan pinjaman modal usaha dengan bunga rendah serta persyaratan yang relatif mudah dibandingkan pinjaman komersial lainnya. 

Tak heran jika banyak pelaku UMKM mengandalkan KUR BRI untuk mengembangkan usaha mereka di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.

Secara umum, nasabah baru KUR BRI biasanya mendapatkan pinjaman awal di kisaran Rp 10 juta. Namun, dengan catatan pembayaran yang lancar dan perkembangan usaha yang baik, nasabah dapat mengajukan kenaikan limit pinjaman hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Perlu diingat, peningkatan limit KUR tidak diberikan secara otomatis oleh pihak bank. BRI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan usaha, kemampuan bayar, serta riwayat kredit nasabah sebelum menyetujui kenaikan limit.

BACA JUGA:Cara Naik Limit KUR BRI 2025 hingga Rp150 Juta untuk UMKM

Syarat Kenaikan Limit Pinjaman KUR BRI 2025

Sebelum mengajukan kenaikan limit KUR pada tahun 2025, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:

1. Riwayat Pembayaran Harus Lancar

BRI hanya akan memberikan tambahan limit kepada nasabah yang memiliki catatan pembayaran tanpa keterlambatan. Jika pernah menunggak lebih dari satu kali selama periode pinjaman sebelumnya, pengajuan kenaikan limit berpotensi ditolak.

BACA JUGA:Program KUR BCA 2025 Masih Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

2. Usaha Telah Berjalan Minimal 6 Bulan–2 Tahun

Pihak bank akan menilai stabilitas usaha calon debitur. Semakin lama dan konsisten usaha berjalan, semakin besar peluang untuk mendapatkan persetujuan kenaikan limit pinjaman.

3. Adanya Peningkatan Omzet atau Aset Usaha

Nasabah perlu menunjukkan bukti bahwa usahanya mengalami perkembangan. Bukti tersebut dapat berupa laporan keuangan sederhana, nota penjualan, atau mutasi rekening koran usaha.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait