Cara Naik Limit KUR BRI 2025 hingga Rp150 Juta untuk UMKM

Cara Naik Limit KUR BRI 2025 hingga Rp150 Juta untuk UMKM

KUR BRI 2025 beri peluang UMKM naik limit pinjaman hingga Rp150 juta--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia tahun 2025 kembali menjadi sorotan di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Skema pembiayaan yang disubsidi pemerintah ini masih menjadi salah satu solusi utama bagi masyarakat yang ingin memperkuat permodalan tanpa terbebani bunga tinggi seperti pinjaman komersial.

KUR BRI dikenal memiliki bunga rendah, persyaratan ringan, serta proses pencairan yang cepat. 

Tahun ini, banyak pelaku usaha kecil menengah berupaya meningkatkan limit pinjaman mereka, dari semula Rp10 juta hingga mencapai Rp150 juta, demi memperluas usaha di tengah kompetisi ekonomi yang semakin ketat.

BACA JUGA:Mangut Beong, Kuliner Khas Magelang yang Penuh Cita Rasa Pedas Gurih

Kenaikan Limit Tak Otomatis

Meski demikian, peningkatan plafon pinjaman KUR tidak serta-merta diberikan secara otomatis. BRI akan menilai terlebih dahulu kelayakan usaha dan kemampuan pembayaran debitur. 

Proses evaluasi dilakukan secara komprehensif untuk memastikan bahwa tambahan dana benar-benar dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, bukan konsumsi pribadi.

Pihak bank akan melihat sejumlah indikator, seperti catatan pembayaran angsuran, kondisi usaha terkini, serta riwayat kredit nasabah di sistem informasi keuangan nasional Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

BACA JUGA:Bikin Heboh, Hamish Daud Diduga Selingkuh Lewat Aplikasi Pinterest?

Syarat dan Ketentuan Terbaru Naik Limit KUR BRI 2025

Bagi nasabah yang ingin mengajukan kenaikan limit KUR pada 2025, berikut beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:

1. Riwayat Pembayaran Harus Bersih dan Lancar

BRI hanya akan memberikan kenaikan limit kepada debitur dengan catatan pembayaran tanpa tunggakan. Keterlambatan angsuran lebih dari satu kali dapat menjadi alasan penolakan pengajuan tambahan pinjaman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: