Disway Awards

Dawam Rahardjo Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Rp6,8 Miliar

Dawam Rahardjo Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Rp6,8 Miliar

Mantan Bupati Lampung Timur didakwa terkait proyek rumah dinas yang rugikan negara Rp3,8 miliar.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, resmi menjalani sidang perdana dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang), Kamis 16 Oktober 2025.

Ia didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang, taman, dan patung di kompleks rumah dinas bupati Lampung Timur, yang bersumber dari anggaran tahun 2022.

Dawam tiba di PN Tanjungkarang sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah muda, peci hitam, serta celana panjang hitam.

Mantan kepala daerah itu juga terlihat memakai masker dan didampingi tiga rekanan yang turut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:Dendi Ramadhona Kembali Diperiksa Kejati Lampung, Terkait Kasus SPAM Rp8 Miliar

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan taman dan patung gajah di Sukadana, Lampung Timur, senilai Rp6,8 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp3,8 miliar. 

Selain Dawam Rahardjo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah MDR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS alias SWN sebagai direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, serta AC alias AGS yang berperan sebagai direktur perusahaan penyedia jasa. 

BACA JUGA:Wali Kota Eva Dwiana Imbau Warga Cabut Stop Kontak yang Tidak Digunakan untuk Cegah Kebakaran

Dugaan penyimpangan proyek ini mencuat setelah auditor BPK menemukan adanya pekerjaan di bawah standar (under specification) yang tidak diperbaiki selama lebih dari 90 hari.

Temuan tersebut kemudian mendorong Kejati Lampung bersama Kejari Lampung Timur melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Pada 9 Januari 2025, penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR Lampung Timur serta rumah dinas bupati.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen proyek, mobil Honda Brio BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas batangan, tas dan jam tangan mewah, buku tabungan, beberapa ponsel, kartu identitas, hingga ATM. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait