Imam Ghazali: Biaya Visum di RSUDAM Sesuai Pergub, Bukan Pungli

Imam Ghazali: Biaya Visum di RSUDAM Sesuai Pergub, Bukan Pungli

Direktur RSUDAM Lampung Imam Ghazali--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, dr. Imam Ghazali, menegaskan bahwa pemeriksaan Visum Et Repertum merupakan bagian dari tahapan penyelidikan, bukan penyidikan seperti yang kerap disalahartikan sebagian pihak.

Dalam penjelasannya, dr. Imam Ghazali mengatakan bahwa penyelidikan adalah tahap awal untuk mengumpulkan bukti dan memastikan apakah suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi sebelum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Penyelidikan dilakukan oleh penyelidik atau anggota kepolisian. Tahap ini berfokus pada pencarian informasi dan bukti awal untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana. Baru setelah itu, jika cukup bukti, dapat dilanjutkan dengan penyidikan untuk menemukan tersangkanya,” jelasnya saat diminta keterangan, Rabu 8 Oktober 2025.

Ia menambahkan, ketika korban membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan, tindakan visum seharusnya dilakukan segera agar luka atau memar yang menjadi bukti tidak hilang.

BACA JUGA:HUT Golkar Ke 61,Rycko Mendoza Gelar Pasar Murah bersama DPD Partai Golkar Lamsel

 “Visum Et Repertum dilakukan dalam proses penyelidikan, bukan di tahap penyidikan. Jadi keliru apabila ada tafsir yang menyatakan bahwa biaya visum harus ditanggung negara berdasarkan Pasal 136 KUHAP, karena pasal tersebut mengatur tindakan dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa dasar hukum pemungutan biaya untuk pemeriksaan Visum Et Repertum di RSUDAM Lampung telah diatur secara resmi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek. 

“Berdasarkan Lampiran I nomor 6.7 tentang Pelayanan Forensik dan Kamar Jenazah, tarif pemeriksaan Forensik oleh dokter umum sebesar Rp175.000, dan tarif pemeriksaan korban dugaan pidana umum/penganiayaan sebesar Rp325.000. Jadi totalnya Rp500.000. Tarif ini sudah sesuai Pergub dan bukan merupakan pungutan liar,” jelasnya.

Meski demikian, Imam menegaskan bahwa korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak-anak tidak dikenakan biaya visum karena telah ada perjanjian kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:50 Kode Redeem FF 8 Oktober 2025, Klaim Skin Langka+Diamond Gratis!

“Untuk korban KDRT dan anak, biaya visum sebesar Rp500.000 ditanggung oleh Dinas PPPA Provinsi Lampung. Jadi mereka tidak perlu membayar,” ujarnya.

Menanggapi masukan masyarakat yang berharap agar biaya visum dapat digratiskan untuk seluruh kasus, Imam menyatakan bahwa RSUDAM akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kami tidak menutup telinga terhadap aspirasi masyarakat. Usulan agar visum digratiskan akan kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk dibahas lebih lanjut. Namun, perubahan tersebut tentu membutuhkan proses hukum, karena kami hanya pelaksana dari peraturan yang berlaku,” tutur Imam.

Di akhir pernyataannya, Imam Ghazali menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap asas legalitas dalam sistem hukum Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait