Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming dan Pemerasan dari Dalam Lapas
Modus video seks palsu digunakan napi Lampung untuk menipu dan memeras korban online.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana love scamming dan pemerasan bermodus video call seks yang melibatkan empat orang tersangka.
Para pelaku diketahui merupakan warga binaan yang menjalankan aksinya dari dalam Lapas Kotabumi dan Lapas Metro.
Kasus ini terungkap setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban yang mengaku diperas setelah berhubungan intens dengan akun yang mengaku sebagai anggota Polri di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Dery Agung Wijaya S.H sebelumnya menyampaikan, para pelaku menggunakan foto anggota Polri yang diambil dari Facebook untuk memperdaya korban.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Lampung Geledah Rumah Eks Bupati Pesawaran hingga Tengah Malam
Setelah berhasil menjalin komunikasi dekat, korban diarahkan melakukan video call seks atau phone sex. Aksi itu kemudian direkam secara diam-diam oleh pelaku.
Ada dua modus yang teridentifikasi. Pertama, tersangka berpura-pura sebagai atasan dari akun yang menjadi “pacar” korban, lalu mengaku video tersebut sudah berada di tangan Propam.
“Dengan ancaman video akan disebarkan, korban diminta menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. Modus ini dilakukan oleh tiga tersangka di Lapas Kotabumi,” ucap Dirreskrimsus Polda Lampung Dery Agung Wijaya
Modus kedua terjadi di Metro, dimana korban yang terjebak dalam hubungan phone sex juga diancam videonya akan dipublikasikan bila tidak menuruti permintaan pelaku.
BACA JUGA:Warga Tuntut Pemberhentian Kades Sabuk Empat Diduga Lindungi Pelaku Pencabulan Anak
Ditkrimsus memastikan ada empat tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah narapidana di Lapas Kotabumi berinisial MNY, S, dan RS , dengan latar belakang kasus narkoba, mucikari, serta pencurian.
Sementara satu tersangka lainnya berasal dari Lapas Metro berinisial RDP, yang sebelumnya terjerat kasus narkoba.
“Untuk keempat tersangka, kami kenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” jelas perwakilan Ditkrimsus Polda Lampung.
Saat ini, keempat tersangka akan dipindahkan ke Lapas lain agar memudahkan proses pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




