Kasus KDRT di Lampung Utara, Korban Melapor ke Propam Polda Lampung
Kuasa hukum Amelia saat menujungkan foto dan bukti laporan di Polres Lampung Utara-Foto Dok-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung Utara memicu sorotan publik.
Seorang perempuan bernama Amelia Apriani melaporkan suaminya, Subli alias Alek, atas dugaan kekerasan fisik.
Namun, bukannya mendapat keadilan, Amelia justru dilaporkan balik oleh suaminya dengan tuduhan serupa.
Kuasa hukum Amelia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban.
Mereka kemudian mengajukan aduan resmi ke Bidang Propam Polda Lampung karena menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan perkara oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.
BACA JUGA:Camat Abung Barat Bantah Dugaan Penggelapan Dana Stunting dan HUT RI
Kuasa Hukum Tuduh Ada Kriminalisasi
Dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Minggu (14 September 2025), Yuli Setyowati selaku kuasa hukum korban menegaskan bahwa kliennya mengalami kekerasan fisik berat dengan bukti foto dan video.
“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, dengan bukti foto dan video, justru dijadikan tersangka? Ini adalah pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum,” tegas Yuli.
BACA JUGA:Ketua KNPI Lampung Bung Iqbal Ardiansyah Raih Penghargaan Pemuda Inspiratif di IWO Award 2025
Kronologi Kasus KDRT
Peristiwa KDRT terjadi pada 15 Juli 2025 di kediaman pelaku di Jalan Dwikora, Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Akibatnya, Amelia mengalami luka serius hingga harus divisum di puskesmas setempat.
Upaya mencari keadilan sempat menemui jalan buntu.
BACA JUGA:Kasubsektor Abung Kunang Ajak Warga Kobarkan Semangat Gotong Royong
Laporan awal ke Polsek Bukit Kemuning ditolak dengan alasan tidak memiliki Unit PPA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



