Aliansi Anti Narkoba Desak BNNP Tahan Kembali Pengurus HIPMI Lampung

Aliansi Anti Narkoba Desak BNNP Tahan Kembali Pengurus HIPMI Lampung

Massa aksi di BNNP Lampung desak pembatalan rehabilitasi 5 pengurus HIPMI.--Sumber: Dok Krisna Jeri

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Aliansi Anti Narkoba menggelar aksi di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, aksi ini sendiri berlangsung di halaman kantor BNNP Lampung, Jalan Ikan Bawal, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Senin 8 September 2025.

Mereka menuntut agar lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang sebelumnya diamankan dalam kasus penggunaan pil ekstasi segera kembali ditahan.

Adapun massa aksi menyampaikan tiga poin tuntutan yakni sebagai berikut;

  • Pertama, BNNP diminta menahan kembali lima pengurus HIPMI Lampung yang kini berstatus rehabilitasi, dengan alasan demi keadilan hingga persidangan selesai.
  • Kedua, massa menuntut penangkapan penyuplai narkoba yang disebut masih berkeliaran.
  • Ketiga, mereka mendesak agar oknum di BNN Lampung yang diduga menerima uang untuk melancarkan status rehabilitasi segera diperiksa.

BACA JUGA:Operasinya Dihentikan Pasca Keracunan Massal, Dapur MBG Sukabumi Sepi Aktivitas

Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Karyoto, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memutuskan langsung terkait tuntutan tersebut. Ia menyebut masih harus berkoordinasi dengan BNN Pusat.

“Terima kasih kepada semua yang telah hadir, akan tetapi kami tidak bisa memutuskan karena harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak BNN Pusat,” ujar Karyoto.

Ia menambahkan, keputusan akhir terkait tuntutan massa nantinya ditentukan langsung oleh BNN Pusat.

“Tentunya nanti akan kita sampaikan langsung kepada pihak BNN Pusat mengenai tuntutan tersebut. Kami akan meminta petunjuk atau perintah bagaimana dari BNN Pusat,” pungkasnya.

BACA JUGA:Gelar Musdes Rpkdes, Infratruktur dan Penanganan Stunting Prioritas Desa Marga Agung

Sebelumnya, BNNP Lampung menangkap lima pengurus HIPMI saat pesta narkoba di Karaoke Room Grand Mercure, Kamis malam 28 Agustus 2025.

Mereka adalah RG (34) selaku Bendahara Umum HIPMI Lampung, SA (35) Wakil Ketua Bidang 1, MR (35) Wakil Ketua Bidang 3, WL (34) anggota HIPMI, dan SP (35) anggota HIPMI.

Meski sempat diamankan, kelimanya tidak ditetapkan sebagai tersangka. BNNP berdalih barang bukti pil ekstasi yang ditemukan kurang satu butir sehingga kasusnya tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kelima pengurus HIPMI tersebut kemudian menjalani rehabilitasi, yang kini memicu protes keras dari masyarakat dan aktivis anti narkoba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: