Disway Awards

Spanduk Peringatan PT SIP Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Mesuji

Spanduk Peringatan PT SIP Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Mesuji

Peringatan untuk masyarakat Mesuji dari PT Sumber indah perkasa-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemasangan spanduk peringatan oleh PT Sumber Indah Perkasa (PT SIP) menimbulkan kekhawatiran terjadinya konflik agraria di Kabupaten Mesuji.

Spanduk tersebut berisi ancaman pidana serta batas waktu pengosongan lahan hingga 8 September 2025, yang ditujukan kepada sekitar 500 keluarga yang bermukim di wilayah yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Spanduk itu menarik perhatian publik karena mencantumkan logo sejumlah instansi resmi, seperti Pemerintah Kabupaten Mesuji, Polres Mesuji, Kejaksaan Negeri Mesuji, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji, serta Kodim Mesuji. 

Pencantuman logo-logo tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan dan kewenangan instansi terkait dalam sengketa lahan ini.

BACA JUGA:Citroen E-C3, pilihan mobil listrik Rp 300 jutaan dengan cita rasa Eropa.

Melalui spanduk yang dipasang, PT SIP menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah mereka berdasarkan HGU yang dimiliki. 

Pihak perusahaan juga mencantumkan pasal-pasal dari Undang-Undang Perkebunan dan KUHP sebagai dasar hukum untuk menuntut masyarakat yang tidak segera meninggalkan lokasi. 

PT SIP menyebut langkah ini dilakukan demi melindungi aset perusahaan dari dugaan penguasaan lahan secara ilegal.

Sebaliknya, warga yang tinggal di atas lahan tersebut mengaku telah lama bermukim dan memiliki klaim historis terhadap tanah yang dipersoalkan. 

BACA JUGA:Dinas Perdagangan Bandar Lampung Fokus Tingkatkan Kualitas Pasar Melalui Perawatan dan Koordinasi Antarinstans

Mereka menilai spanduk berisi ancaman pidana dan tenggat singkat tersebut bersifat intimidatif.

“Kami merasa ditekan dengan adanya spanduk itu, apalagi mencantumkan logo instansi negara. Seolah-olah semua aparat sudah berpihak pada perusahaan,” ujar salah satu perwakilan warga.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bersikap netral, memfasilitasi dialog, dan mengedepankan penyelesaian hukum yang adil, bukan langkah represif yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.

Hingga kini, BPN Mesuji belum memberikan pernyataan resmi terkait status HGU yang diklaim PT SIP. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: