Pelaku UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp100 Juta Lewat Program KUR BRI 2025
Program KUR BRI untuk UMKM Indonesia--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Peran sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pilar ekonomi nasional diperkuat.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2025 dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau dan proses pengajuan yang semakin mudah.
Melalui program ini, BRI membuka akses pembiayaan hingga maksimal Rp100 juta dengan tenor atau jangka waktu pengembalian hingga 60 bulan (lima tahun).
Program ini dirancang secara khusus untuk menjawab kebutuhan permodalan UMKM yang selama ini terkendala akses ke lembaga keuangan formal.
BACA JUGA:Ikan Shisamo; Kandungan Gizi, Manfaat, dan Tips Memilih agar Lebih Sehat
Bunga Rendah dan Skema Pembayaran Fleksibel
Salah satu keunggulan utama KUR BRI 2025 adalah suku bunga yang sangat kompetitif, yakni sekitar 3% efektif per tahun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan pinjaman komersial konvensional.
Pelaku usaha dapat mencicil pinjaman dalam jangka waktu 12, 24, 36, 48, hingga 60 bulan, sesuai kemampuan dan kebutuhan modal masing-masing.
Simulasi BRI menunjukkan bahwa pinjaman sebesar Rp100 juta dapat dicicil sekitar Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per bulan, tergantung jangka waktu yang dipilih. Hal ini memungkinkan pelaku UMKM mengatur arus kas bisnis tanpa terbebani angsuran tinggi.
BACA JUGA:Pantangan Makanan Amandel pada Anak yang Perlu Orang Tua Ketahui
Proses Pengajuan Lebih Mudah, Bisa Lewat Online
Kemudahan juga ditawarkan dalam proses pengajuan. Selain melalui kantor cabang BRI di seluruh Indonesia, kini pemohon dapat mengajukan KUR melalui aplikasi digital BRImo yang sudah terintegrasi dengan sistem verifikasi data kependudukan dan legalitas usaha.
Hal ini mempersingkat validasi serta mempercepat pencairan dana.
“Digitalisasi proses pengajuan KUR merupakan bentuk komitmen BRI untuk menghadirkan layanan inklusif, cepat, dan aman, terutama bagi pelaku UMKM di daerah terpencil,” ungkap Direktur Utama BRI, Sunarso, dalam keterangan tertulisnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




