RJR Desak Polisi Proses Hukum Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan
Ridho Juansyah, SH., selaku kuasa hukum Aprohan Saputra mendesak polisi agar menerapkan Pasal 315 LLAJ pada PT Bintang Trans Kurniawan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kuasa hukum Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) mendesak Kepolisian Resor Way Kanan untuk menindaklanjuti kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kliennya, Aprohan Saputra.
RJR meminta agar pengurus PT Bintang Trans Kurniawan turut diproses hukum dengan penerapan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Permintaan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, yang dikirim via Kantor Pos kepada Kasat Lantas Polres Way Kanan.
Surat itu juga ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Way Kanan.
BACA JUGA:4 Kota Rekomendasi untuk Liburan Akhir Tahun
Ridho Juansyah menjelaskan, berdasarkan pendapat hukum (Legal Opinion) dari ahli hukum pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH, PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 315 UU LLAJ.
“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Way Kanan, agar menetapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kantor Hukum RJR, Jalan Kancil No. 48 RT 004, Lk. II, Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, Senin (25 Agustus 2025).
Menurut Ridho, hingga 22 Agustus 2025 saat pemeriksaan BAP terhadap kliennya, pihak Polres Way Kanan belum menerapkan pasal tersebut.
Padahal, dalam kasus laka lantas ini, bukan hanya sopir yang bisa dijadikan tersangka, melainkan juga pengurus perusahaan pemilik kendaraan.
BACA JUGA:IPH Lampung Menurun, Harga Bawang Merah, Beras dan Minyak Goreng Masih Naik
“Kenapa kami meminta agar Polres Way Kanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena STNK mobil truk Hino BE 8773 AUB tercatat atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi sopir,” tegas Ridho.
Diketahui, Aprohan Saputra sebelumnya telah melaporkan kasus ini secara resmi pada 30 Juli 2025 melalui SPKT Polda Lampung, dan diteruskan ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Way Kanan.
Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor pengaduan 50 dan Laporan Polisi: LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.
Dengan permohonan ini, RJR berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil, sehingga tidak hanya sopir yang bertanggung jawab, melainkan juga pihak perusahaan pemilik kendaraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





