Pemprov Lampung Tertibkan Aset Kendaraan Dinas, Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Pemprov Lampung Tertibkan Aset Kendaraan Dinas, Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan saat mengecek kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemprov Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Upaya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus ditindaklanjuti di jajaran birokrasi. 

Salah satunya melalui penertiban serta pemutakhiran data aset kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan apel mingguan yang dirangkaikan dengan apel kendaraan di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Senin 25 Agustus 2025.

Apel dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan

BACA JUGA:10 Siswa SMP di Bandar Lampung Terpapar Narkoba, Wali Kota Imbau Orangtua dan Guru Perketat Pengawasan

Menurut Marindo, apel kendaraan dinas ini menjadi sarana menertibkan administrasi penatausahaan, pemanfaatan, sekaligus pengamanan aset milik daerah.

“Melalui apel kendaraan ini, kita berharap tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Usai apel, Sekdaprov bersama jajaran eselon II meninjau langsung kondisi kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Lampung.

Sebelumnya, dalam apel mingguan, Marindo juga menyampaikan lima poin penting terkait konsistensi dan ketepatan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yaitu:

BACA JUGA:Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Dukung Transformasi Logistik Nasional Melalui Pemberian Izin PLB

1. Penyusunan APBD berbasis evaluasi kinerja;

2. Mematuhi pedoman teknis Permendagri terkait penyesuaian makro ekonomi, kebijakan nasional, belanja prioritas, dan realokasi anggaran sesuai kondisi terkini;

3. Menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, termasuk RKPD Perubahan, Renja Perangkat Daerah, serta KUA-PPAS;

4. Mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait