Polda Lampung Musnahkan 50 Senpi Rakitan Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025

Polda Lampung Musnahkan 50 Senpi Rakitan Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025

Senpi rakitan dimusnahkan di Mapolda Lampung, bukti kesadaran warga serahkan sukarela-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) memusnahkan sebanyak 50 senjata api rakitan ilegal hasil penyitaan dalam Operasi Sikat Krakatau 2025. Operasi ini berlangsung selama 16 hari, mulai dari 4 hingga 17 Agustus 2025, dan mencakup seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Proses pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Lampung pada Senin (18 Agustus 2025), dengan cara memotong senjata menggunakan mesin gerinda. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.

Dalam keterangannya, Irjen Helmy menjelaskan bahwa dari total senjata yang dimusnahkan, delapan di antaranya merupakan barang bukti hasil penangkapan pelaku tindak kriminal, sementara 42 lainnya diserahkan secara sukarela oleh warga.

"Ini menunjukkan adanya kesadaran dari masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api ilegal," ujar Irjen Helmy. 

BACA JUGA:Operasi Sikat Krakatau 2025: 319 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap Polda Lampung

Ia juga mengimbau agar masyarakat terus proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan, serta tidak segan melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwajib.

Senada dengan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyampaikan apresiasinya terhadap warga yang telah menyerahkan senjata rakitan secara sukarela.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran senjata ilegal. Tanpa dukungan mereka, upaya kami tidak akan maksimal," ujarnya. 

Ia juga menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja aktif petugas Bhabinkamtibmas yang terus melakukan pendekatan preventif dan edukatif kepada warga mengenai risiko hukum memiliki senjata api tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: