Bandara Radin Inten II Lampung Kembali Berstatus Internasional
Ist Bandara Radin Inten II--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 secara resmi menetapkan kembali Bandara Radin Inten II Lampung sebagai bandara internasional.
General Manager Bandara Radin Inten II, Granito Wahyu Hindrawan, mengatakan penetapan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Lampung.
“Bandara Radin Inten II kembali ditetapkan sebagai bandara internasional,” ujarnya, Selasa 12 Agustus 2025.
Granito menjelaskan, sesuai keputusan tersebut pihaknya tengah mempersiapkan dokumen persyaratan, di antaranya surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan serta rekomendasi dari menteri terkait kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
BACA JUGA:Lampung Kebanjiran Rokok Tanpa Cukai
Dokumen-dokumen ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara maksimal enam bulan sejak keputusan ditetapkan.
Selain itu, bandara juga sedang melengkapi fasilitas keselamatan, keamanan, dan pelayanan berstandar internasional, termasuk ketersediaan unit kerja dan personel untuk pelaksanaan fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Granito menambahkan, PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah, masyarakat, dan maskapai penerbangan agar rute internasional di Bandara Radin Inten II dapat segera dibuka.
"Kami berharap dukungan penuh pemerintah dan juga masyarakat Provinsi Lampung serta stakeholder terkait terutama pihak-pihak maskapai penerbangan agar dapat membuka rute penerbangan internasional di Bandara Radin Inten II Lampung," Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




