DLH Bersihkan Sampah di Sungai Pasar Pasir Gintung, Warga Diminta Lebih Peduli Lingkungan

DLH Bersihkan Sampah di Sungai Pasar Pasir Gintung, Warga Diminta Lebih Peduli Lingkungan

DLH Bersihkan Sampah di Sungai Pasar Pasir Gintung, Warga Diminta Lebih Peduli Lingkungan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Menanggapi banyaknya sampah yang menumpuk di Sungai Pasar Pasir Gintung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung bergerak cepat melakukan pembersihan sesuai instruksi Wali Kota Bandar Lampung.

Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Yusnadi Prianto, mengatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan terkait tumpukan sampah tersebut.

“Begitu menerima informasi, kami bersama tim DLH segera turun ke lapangan untuk melakukan pembersihan dan evakuasi sampah dari sungai,” ujarnya, Rabu, 6 Agustus 2025.

“Kami sudah melakukan pembersihan sejak Sabtu, setelah menerima laporan dari masyarakat. Hal ini juga sesuai dengan arahan Ibu Wali Kota Bandar Lampung,” tambahnya.

BACA JUGA:Saluran Air Akhirnya Dibenahi, Warga BKP Tak Lagi Takut Banjir

Selain DLH, kegiatan pembersihan juga melibatkan Dinas Perdagangan, Bhabinkamtibmas, serta pihak kelurahan dan pamong setempat.

Kepala Dinas Perdagangan, Erwin, menyebutkan bahwa sampah yang berhasil diangkat dari sungai mencapai setengah truk.

“Sampah sudah kami bersihkan dan diangkut saat kejadian. Ke depan, kami berharap masyarakat bisa lebih peduli dan tidak membuang sampah sembarangan,” jelasnya.

Pemerintah juga mengimbau warga untuk memanfaatkan bak sampah yang telah disediakan di sekitar lokasi pasar. Upaya ini diharapkan dapat mencegah penumpukan sampah kembali di sungai serta menjaga lingkungan tetap bersih.

BACA JUGA:Wali Kota Eva Dwiana Imbau Warga Bandar Lampung Hanya Kibarkan Bendera Merah Putih

Dengan adanya penanganan cepat dari berbagai pihak, kondisi Sungai Pasar Pasir Gintung kini kembali bersih. Namun, pemerintah menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari.

Di sisi lain, Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung, M. Ahmad Nurizki, mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Kami akan menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Kami pun selalu mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama. Mohon juga partisipasi pihak terdekat seperti pamong setempat untuk memberikan edukasi kepada warganya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait