KAI Divre IV Tanjung karang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Jalur Rel
KAI Divre IV Tanjung karang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Jalur Rel--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV (Divre IV) Tanjung karang mengingatkan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api untuk tidak membuang maupun membakar sampah di area rel. Kebiasaan tersebut bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Tumpukan sampah, khususnya plastik, kayu, dan limbah rumah tangga, dapat mengganggu operasional kereta api. Sampah yang menumpuk berpotensi merusak fasilitas perkeretaapian, memicu banjir saat musim hujan, dan mempercepat kerusakan infrastruktur karena menghambat sistem drainase.
22 Titik Tumpukan Sampah di Jalur Rel
Berdasarkan hasil pemantauan, KAI menemukan 22 titik tumpukan sampah yang dianggap krusial di sepanjang jalur rel Divre IV Tanjung karang. Mayoritas titik tersebut berada di kawasan padat penduduk.
BACA JUGA:Juli 2025, Damkarmat Bandar Lampung Tangani 17 Kasus Kebakaran
Manager Humas Divre IV Tanjung karang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona berbahaya yang harus bebas dari aktivitas warga dan benda asing.
"Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Membuang sampah di sekitar rel bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan," ujar Zaki, Rabu, 30 Juli 2025.
Ada Sanksi Pidana dan Denda. Zaki menjelaskan bahwa ketentuan hukum terkait sudah diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199:
BACA JUGA:Hingga Pertengahan 2025, Damkarmat Bandar Lampung Tangani 111 Kebakaran
Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat (1) huruf e dan g.
Setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan dan membakar sampah tanpa memenuhi ketentuan teknis.
Pada Pasal 40 ayat (1), pelanggar yang mengakibatkan gangguan kesehatan, keamanan, pencemaran, atau kerusakan lingkungan dapat dipidana 4 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta hingga Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





