Gubernur Lampung: PBH Peradi Wujudkan Akses Hukum Merata bagi Masyarakat Miskin

Gubernur Lampung: PBH Peradi Wujudkan Akses Hukum Merata bagi Masyarakat Miskin

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--

MEDIALAMPUNG.CO.IDGubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan pentingnya peran advokat dalam memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri pelantikan Pengurus Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandar Lampung periode 2025–2028 di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin 28 Juli 2025.

“Menjelang 80 tahun kemerdekaan, cita-cita bangsa yang adil dan makmur harus terus diperjuangkan. Peradi memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial, terutama bagi masyarakat kecil,” ujar Gubernur Mirza.

Ia mendorong para advokat PBH Peradi untuk hadir langsung di tengah masyarakat pedesaan yang masih awam hukum dan kerap terkendala secara finansial untuk mendapatkan pendampingan.

BACA JUGA:Perpanjangan Pemutihan Pajak, DPRD Lampung Minta Tingkatan Pelayanan dan Sosialisasi

BACA JUGA:Pupuik Tanduak: Tanduk Kerbau yang Menjadi Penyeru Masyarakat Minang

“Banyak warga takut ketika mendengar soal hukum, karena identik dengan penjara dan biaya besar. Di sinilah peran PBH Peradi sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Mirza juga menekankan bahwa hukum bukan hanya untuk mereka yang mampu, tetapi juga untuk petani, pedagang kecil, dan kaum marjinal lainnya.

Oleh sebab itu, ia mendorong kemitraan antara Pemprov Lampung dan Peradi dalam meningkatkan literasi hukum di desa-desa.

“Saya yakin advokat Peradi memiliki integritas dan komitmen untuk menjadi agen perubahan. Hadirkan keadilan tak hanya di ruang sidang, tetapi juga di tengah masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:Pupuik Tanduak: Tanduk Kerbau yang Menjadi Penyeru Masyarakat Minang

BACA JUGA:Kimberly Ryder Belum Jadi WNI, Ini Alasan di Balik Keputusannya Setelah Bercerai

Gubernur juga mengapresiasi para pengurus PBH Peradi yang baru dilantik, sembari berharap mereka menjadi pengayom dan penjaga nilai-nilai hukum di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua PBH DPN Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan bahwa PBH adalah unit kerja yang memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait