RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Bangkitkan Dwifungsi Militer

RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Bangkitkan Dwifungsi Militer

Ilustrasi TNI. FOTO Fakultas Ilmu Pendidikan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Rencana perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan. 

Salah satu isu yang memantik kontroversi adalah dimasukkannya ketentuan yang memungkinkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan sebagai penyidik dalam perkara pidana umum.

Isu tersebut mencuat lantaran dianggap membuka kembali celah terhadap praktik dwifungsi militer, yang pernah menjadi ciri khas rezim Orde Baru. 

Kala itu, militer tidak hanya berperan dalam pertahanan dan keamanan, tetapi juga merambah ke ranah sipil, termasuk dalam penegakan hukum. 

BACA JUGA:Minim SDM Terampil, Koperasi Merah Putih di Kalteng Butuh Pendampingan Pemprov

Kini, dengan revisi pasal-pasal dalam RKUHAP, sejumlah pihak khawatir langkah itu menjadi pintu masuk kembalinya peran ganda tersebut.

Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (2) RKUHAP memuat klausul yang memungkinkan TNI melakukan penyidikan serta menjalankan tindakan upaya paksa dalam perkara umum. 

Poin ini dinilai kontraproduktif dengan semangat reformasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade, terutama dalam upaya membatasi peran militer dalam urusan sipil.

Kritik mengemuka bahwa kehadiran TNI dalam proses penyidikan akan menciptakan dualisme kewenangan antara institusi penegak hukum. 

BACA JUGA:Sasar Pasar Kaum Milenial dan Gen Z, GIIAS 2025 Jadi Debut Global LEPAS L8

Hal ini dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih fungsi serta kekacauan prosedur hukum. Selain itu, tidak adanya kejelasan batas kewenangan antar lembaga juga dapat mengurangi jaminan perlindungan hukum bagi warga sipil.

Aspek yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Dalam konteks penegakan hukum, penyidikan oleh institusi militer dinilai memiliki risiko penyalahgunaan wewenang yang lebih besar, terutama dalam praktik seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka.

Penolakan terhadap pelibatan TNI dalam penyidikan pidana umum juga pernah disuarakan dalam pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: