Polresta Bandar Lampung Gelar Apel Operasi Patuh Krakatau 2025, Dorong Disiplin Berlalu Lintas

Polresta Bandar Lampung Gelar Apel Operasi Patuh Krakatau 2025, Dorong Disiplin Berlalu Lintas

Polresta Bandar Lampung Gelar Apel Operasi Patuh Krakatau 2025, Dorong Disiplin Berlalu Lintas--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polresta Bandar Lampung menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Patuh Krakatau 2025 di Lapangan Mapolresta, Senin, 14 Juli 2025. 

Kegiatan diawali dengan penyematan pita operasi sebagai tanda dimulainya operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Operasi Patuh Krakatau 2025 bertujuan menumbuhkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa operasi ini juga menjadi upaya Polri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Fokuskan Operasi Patuh 2025 pada Edukasi dan Disiplin

“Kami menerjunkan 54 personel dalam operasi ini dengan harapan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kombes Pol Alfret.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan pendekatan humanis dalam setiap tahapan operasi, serta mengingatkan personel agar menjadikan kegiatan ini sebagai momentum meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Operasi ini bukan semata soal penindakan, tetapi juga edukasi, imbauan, dan upaya preventif untuk menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.

Adapun tujuh sasaran utama dalam Operasi Patuh Krakatau 2025 antara lain

BACA JUGA:Enam Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Dekat RSUDAM Bandar Lampung

1.Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara. 

2.Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.

3.Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. 

4.Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait