Polresta Bandar Lampung Amankan Residivis Pencurian Sepeda, Hasil Curian Dijual COD

Polresta Bandar Lampung Amankan Residivis Pencurian Sepeda, Hasil Curian Dijual COD

Pelaku jual sepeda curian via COD seharga Rp500 ribu, kini terancam hukuman 5 tahun penjara--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus residivis pencurian sepeda berinisial S (45), yang merupakan salah satu warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menyampaikan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Tanjung Karang Barat, pada Rabu, 31 Mei silam.

Aksinya terungkap berdasarkan kamera pengintai CCTV yang terpasang di rumah korban, di mana pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah yang saat itu gerbangnya dalam keadaan tidak terkunci.

“Saat melancarkan aksinya, pelaku terpantau oleh kamera pengintai CCTV yang terpasang di rumah korban,” jelas AKBP Erwin Irawan.

BACA JUGA:Pengamat: Putusan MK Pisah Pemilu Bisa Timbulkan Masalah Baru

Pelaku melakukan aksinya seorang diri dan berhasil menggasak satu unit sepeda jenis United Crossline.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda curian tersebut telah dijual oleh pelaku dengan sistem Cash on Delivery (COD) seharga Rp500 ribu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui pelaku menggasak satu unit sepeda jenis United Crossline. Kemudian sepeda tersebut dijual dengan cara COD seharga Rp500 ribu,” tambahnya.

AKBP Erwin juga menuturkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa dan telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Amankan Kepulangan Jemaah

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: