Ayah Tiri di Bandar Lampung Tega Setubuhi Anak Hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Bandar Lampung Tega Setubuhi Anak Hingga Hamil 7 Bulan

SK (43) ditangkap Polresta Bandar Lampung karena menyetubuhi anak tirinya berusia 13 tahun berulang kali hingga hamil 7 bulan-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung menangkap SK (43), usai menyetubuhi anak berusia 13 tahun yang tak lain merupakan anak tirinya. 

Pelaku melakukan perbuatan keji tersebut secara berulang kali hingga mengakibatkan korban kini mengandung tujuh bulan. Perbuatan asusila tersebut terjadi dari rentang waktu 10 Juli 2024 hingga 23 Mei 2025.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa aksi keji tersebut berlangsung di kediaman pelaku di wilayah Sinarmarga, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

“Pelaku adalah ayah tiri korban. Korban saat ini hamil tujuh bulan,” Kata Kombes Pol Alfret.

BACA JUGA:Program MBG Tetap Jalan saat Libur Sekolah, Siswa Terima Makanan Siap Santap dan Kemasan

Kasus ini baru terungkap setelah ibu korban menyadari perubahan fisik anaknya. Setelah diperiksa, korban diketahui tengah hamil. Ketika ditanya, korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya selama hampir satu tahun.

“Awalnya kasus ini sempat ingin diselesaikan secara musyawarah, tapi karena ini menyangkut pidana terhadap anak, tidak bisa diredam secara kekeluargaan. Kasus kemudian ditindaklanjuti penyidik Polresta,” jelas Alfret.

Menurut hasil penyidikan, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kurang mendapat perhatian dari istrinya. Ia merayu korban yang tidur sendiri di rumah hingga korban bersedia.

“Pelaku mengaku hasratnya dilampiaskan kepada anak tiri karena merasa tidak dilayani istri,” ujar Kapolresta.

BACA JUGA:Banyak Laporan Pj Peratin Jarang Ngantor, Komisi I Minta Percepatan Pilratin Serentak

Korban dan pelaku bahkan menyadari kondisi kehamilan sejak awal, namun menyembunyikannya dari sang ibu. Terakhir kali pelaku melakukan hubungan dengan korban terjadi pada 23 Mei 2025, saat korban telah hamil enam bulan.

Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima hingga lima belas tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Korban saat ini berada di rumah bersama ibunya dan telah mendapatkan pendampingan.

“Kami pastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan psikologis secara berkelanjutan,” tegas Kombes Pol Alfret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: