Pasangan Nanda-Antonius Unggul di PSU Pilkada Pesawaran Usai Raih 128.715 Total Suara
KPU Pesawaran tetapkan hasil PSU: Nanda-Antonius unggul atas Supriyanto-Suriansyah-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Pleno rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 tingkat kabupaten.
Kegiatan Rapat Pleno rekapitulasi suara ini sendiri berlangsung di Hotel Emersia Kota Bandar Lampung pada Selasa, 27 Mei 2025.
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang telah selesai dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran yakni pasangan nomor urut 02 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali mampu unggul dari lawannya yakni pasangan Supriyanto-Suriansyah.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan pasangan Nanda-Antonius meraih total suara sebanyak 128.715 suara. Sementara Paslon nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah meraih 88.482 suara,” jelas Fery Ikhsan Selaku Ketua KPU Pesawaran.
BACA JUGA:Sebanyak 150 Personel Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Pesawaran
Adapun Untuk Jumlah suara sah sebanyak 217.197 suara, dengan 7.253 suara tidak sah. Total keseluruhan suara yang digunakan mencapai 224.450 suara.
Sementara, KPU Kabupaten Pesawaran menerima 357.118 surat suara dan dari jumlah tersebut sebanyak 224.450 surat suara digunakan kemudian 132.632 tidak terpakai, dan 36 surat suara dinyatakan rusak.
Hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut telah ditetapkan dalam surat pengumuman KPU Pesawaran Nomor: 569/PL.02.6-Pu/1809/2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2024.
Fery kemudian mengatakan bahwa KPU Pesawaran memberikan waktu tiga hari kedepan bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Paslon Supriyanto-Suriansyah Laporkan Dugaan Politik di PSU Pilkada Pesawaran Uang ke Bawaslu
“Jadi untuk menetapkan calon terpilih KPU masih harus menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
