Tak Lagi Gandeng Hotman Paris, Nadiem Makarim Tunjuk Pengacara Baru
Nadiem resmi ganti tim hukum jelang penuntutan kasus pengadaan chromebook-Foto [email protected]
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi tidak lagi didampingi pengacara ternama Hotman Paris Hutapea dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, yang menjelaskan bahwa keluarga besar Nadiem memilih untuk tidak melibatkan Hotman pada tahapan penuntutan yang akan berlangsung.
Menurut Dodi, keluarga mempertimbangkan padatnya agenda kerja Hotman yang tengah menangani sejumlah perkara besar lainnya di luar kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
“Saya mendapat informasi dari keluarga bahwa Pak Hotman tidak ditunjuk lagi, karena beliau harus menangani kasus lain yang juga besar,” ujar Dodi kepada awak media pada Minggu (23 November 2025).
BACA JUGA:Ijtima Ulama Tingkat Internasional di Lampung, Tol Bakter Beri Akses Gratis Bus Panitia
Dodi menegaskan bahwa keluarga telah menunjuk Ari Yusuf Amir, mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, untuk bergabung sebagai tim penasihat hukum yang akan membela Nadiem di pengadilan mendatang.
Dengan masuknya Ari, maka akan ada dua tim hukum yang mendampingi Nadiem, yakni tim yang dipimpin Dodi S. Abdulkadir dan tim dari kantor hukum Ari Yusuf Amir.
“Pada tahap penuntutan nanti, kuasa diberikan kepada kantor MRP (tim Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Ari Yusuf Amir mengakui bahwa dirinya telah resmi ditunjuk sebagai pengacara Nadiem sejak 17 November 2025.
BACA JUGA:Seorang Janda di Ditemukan Tewas Membusuk, Dugaan Polisi Dibunuh Keponakan Sendiri
Ia menyebut proses penunjukan dilakukan setelah serangkaian pertemuan dan diskusi bersama keluarga serta tim hukum sebelumnya.
“Kami bertemu keluarga, berdiskusi, kemudian duduk bersama dengan tim Pak Dodi. Setelah mencapai kesepahaman, barulah kami diberi kuasa secara resmi,” terang Ari.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga tersangka lain telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2025. Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan kasus pengadaan chromebook dinyatakan rampung.
Kini, proses berada di tahap penyusunan surat dakwaan sebelum berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mulai disidangkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





