16 Warga Sepakat Ganti Rugi, Jalan Lingkar Panas Bumi Segera Dibangun
Warga Pekon Srimenanti Kecamatan Airhitam Sepakat Ganti Rugi. - Foto Diskominfo Lampung Barat--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., memimpin musyawarah ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar di Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kamis (20 November 2025).
Rapat berlangsung di Ruang Pesagi, Kantor Bupati Lampung Barat, dan dihadiri pemilik lahan serta jajaran perangkat daerah terkait.
Total terdapat 16 warga pemilik lahan yang hadir untuk mengikuti musyawarah. Mereka merupakan pihak yang tanahnya terdampak pembebasan lahan pembangunan jalan sepanjang 6.543 meter dengan lebar 10 meter.
Jalan lingkar tersebut nantinya menjadi akses menuju lokasi eksplorasi panas bumi oleh PT Star Energi Geothermal.
BACA JUGA:Berapa Kali Ideal Keramas untuk Cegah Rambut Rontok? Ini Jawaban Ahli
Selain Sekda, rapat juga dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Lampung Barat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, sejumlah Kepala OPD, Camat Air Hitam, perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (JPP), serta Peratin Srimenanti.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai aturan.
Sekda Nukman dalam arahannya menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah telah dimulai sejak Juli 2025.
Rapat musyawarah kali ini menjadi bagian akhir dari rangkaian pertemuan dan verifikasi yang dilakukan selama empat bulan terakhir.
BACA JUGA:KPP Pratama Kotabumi Berkunjung ke Lampung Barat, Bahas Pengamanan Penerimaan Pajak Akhir Tahun
Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme ganti rugi dilakukan secara transparan dan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
“Ganti rugi diberikan dalam bentuk uang dan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pemilik lahan melalui Bank Lampung. Mekanisme ini dipilih agar proses pembayaran lebih aman, cepat, dan akuntabel,” kata Nukman.
Sebelum menerima pembayaran, para pemilik lahan diwajibkan menandatangani enam dokumen administrasi, di antaranya surat permohonan pembayaran, berita acara pembayaran, berita acara pelepasan hak, kwitansi serta bukti kas pengeluaran, berita acara ganti kerugian, dan berita acara musyawarah penetapan nilai ganti rugi. Prosedur tersebut menjadi syarat untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Rapat musyawarah juga membuka ruang dialog. Warga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun keberatan terkait proses pembebasan lahan. Pemerintah daerah memastikan setiap masukan ditampung sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga transparansi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





