Inara Rusli Resmi Laporkan Penyebar Rekaman CCTV ke Bareskrim, Tegaskan Hak Privasi
Inara Rusli Resmi Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Bareskrim. - Foto Istimewa--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kontroversi dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali memanas. Setelah video rekaman CCTV adegan intim mereka tersebar luas, Inara Rusli akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyebar rekaman tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporan resminya, Inara menjerat pihak yang menyebarkan rekaman CCTV itu dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini dikarenakan rekaman yang menjadi alat bukti dugaan perselingkuhan tersebut diduga dibocorkan tanpa izin, sehingga menimbulkan kerugian pribadi dan potensi fitnah.
Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, membenarkan laporan yang dibuat Inara Rusli. “Betul, terlapornya masih dalam penyelidikan,” ujarnya. Proses penyelidikan ini akan menentukan apakah penyebaran rekaman CCTV tersebut memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan UU ITE.
BACA JUGA:Grebeg Besar Demak: Tradisi Islam–Budaya yang Tetap Hidup di Tanah Wali
Rekaman CCTV Picu Kontroversi
Peristiwa ini bermula ketika Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, menemukan adanya rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan Inara Rusli. Rekaman itu berada di kamar pribadi Inara Rusli dan dianggap sebagai bukti kuat untuk mendukung laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dibuat ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025.
Wardatina Mawa mengaku bahwa pihak pertama yang memberitahukan video tersebut kepada suaminya adalah kakak kandungnya sendiri. “Abang aku ngasih tahu videonya itu ke suami aku. Video CCTV yang Agustus itu. Jadi mungkin dia agak kaget,” kata Mawa saat hadir di podcast YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo.
Mawa menambahkan, kejadian tersebut membuatnya sangat terpukul dan syok. Ia menilai tindakan suaminya sangat mengecewakan, karena seharusnya Insan menjadi sosok yang bertanggung jawab dan menjaga keharmonisan keluarga. “Melihat itu sampai kayak ‘Allahu Akbar’, langsung kayak ya Allah, masa sih gitu. Kayak dunia seolah runtuh banget,” imbuh Mawa.
BACA JUGA:Sepatu Vans yang Wajib Dimiliki Gen Z: Trendy dan Kekinian
Langkah Hukum dan Perlindungan Hak Privasi
Sementara itu, Inara Rusli menegaskan bahwa dirinya tidak menerima rekaman tersebut digunakan sebagai alat untuk menyeretnya ke ranah hukum maupun sebagai konsumsi publik.
Menurut pengacara yang mendampingi Inara, penyebaran rekaman CCTV tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap hak privasi dan bisa menimbulkan kerugian psikologis serta sosial bagi korban.
“Setiap individu memiliki hak atas privasi, termasuk dalam ruang pribadi seperti kamar atau rumah. Penyebaran rekaman CCTV tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang bisa diproses pidana. Ini juga memberi efek jera bagi pihak yang mencoba memanfaatkan konten pribadi orang lain untuk kepentingan tertentu,” jelas pengacara tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





