Disway Awards

Daftar Pinjol Legal 2025 dan Cara Memilih Aplikasi yang Aman

Daftar Pinjol Legal 2025 dan Cara Memilih Aplikasi yang Aman

Daftar Pinjol Legal 2025 dan Cara Memilih Aplikasi yang Aman--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Di tengah meningkatnya kebutuhan dana cepat, layanan pinjaman daring atau pinjol menjadi salah satu solusi praktis bagi masyarakat. Namun, di Indonesia, kehadiran pinjol juga membawa risiko mulai dari bunga tidak transparan hingga pelanggaran hak konsumen. 

Karena itu, sangat penting memilih aplikasi yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artikel ini merangkum kondisi terbaru, daftar aplikasi resmi, serta hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman.

Hingga tahun 2025, tercatat sekitar 96 perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin di OJK. Regulasi yang diberlakukan pun semakin ketat. Salah satu syarat barunya adalah kewajiban pengecekan skor kredit melalui SLIK/BI Checking sebelum peminjam dapat mengajukan pinjaman pada layanan pinjol legal.

Situasi ini menunjukkan dua hal.

BACA JUGA:Cicilan Ringan KUR BRI 2025: Simulasi Pinjaman Hingga Rp100 Juta

1.Pertumbuhan layanan pinjol yang semakin cepat.

2. Pengawasan yang makin ketat demi menciptakan ekosistem lebih aman bagi konsumen.

Kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman cepat terus meningkat. Banyak yang memanfaatkan pinjol untuk keperluan darurat, modal usaha kecil, hingga kebutuhan konsumtif. 

Di sisi lain, OJK dan berbagai media terus mengingatkan agar masyarakat hanya memilih layanan pinjol resmi untuk menghindari risiko finansial dari pinjol ilegal.

Rekomendasi Aplikasi Pinjol Legal 2025

BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa Rekening Pribadi yang Aman dan Terdaftar OJK

Berdasarkan berbagai publikasi resmi dan sumber media, berikut lima aplikasi pinjaman online yang legal dan banyak direkomendasikan pada 2025:

1.Kredit Pintar – Proses pengajuan relatif mudah dan sudah terdaftar di OJK.

2. Indodana – Menawarkan limit pinjaman besar dan tenor fleksibel, serta masuk daftar resmi OJK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: